KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat
tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa pula penulis mengucapkan terimakasih
terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik pikiran maupun materinya.
Penulis sangat berharap
semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.
Bahkan penulis berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi penulis sebagai
penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini
karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis. Untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
DAFTAR
ISI
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB
II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Landasan Pendidikan
B. Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia
C. Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
D. Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan
E. Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia
BAB
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman
membutuhkan peranan pendidikan yang mampu beradaptasi dan terintegrasi dalam
segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara memiliki
hak yang sama dalam memperoleh dan mengenyam pendidikan untuk menambah pengetahuan
dan keterampilan. Hak setiap warga dalam memperoleh pendidikan sesuai pasal 31
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Setiap warga negara berkewajiban melaksanakan pendidikan dasar
dengan biaya ditanggung oleh nagara yang diataur dengan UU pasal 31 ayat (2)
sesuai perubahan atau penambahan pasal 31 UUD 1945 amandemen ke-4 pada Sidang
Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002. Selain itu, pada pasal 31 ayat (3), (4)
dan (5) menejelaskan bahwa sistem pendidikan nasional merupakan upaya
pemerintah dalam rangka meningkatkan akhlak mulia sesuai tujuan negara
Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Fuadi. 2021).
Pendidikan merupakan suatu proses kegiatan yang universal dalam kehidupan manusia, kerena di manapun dan kapanpun di dunia terdapat proses pendidikan. Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha untuk membudayakan manusia atau untuk memuliakan manusia. Untuk terlaksananya pendidikan dengan baik dan tepat, diperlukan suatu ilmu yang mengkaji secara mendalam bagaimana harusnya pendidikan itu dilaksanakan. Ilmu yang menjadi dasar tersebut haruslah yang telah teruji kebenaran. Ilmu tersebut merupakan ilmu pendidikan. Pendidikan tanpa ilmu pendidikan akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan pendidikan (Blake et al., 1998) dalam (Hasan. 2021).
Berbicara tentang tujuan pendidikan, sebetulnya tidak bisa dipisahkan dari bicara tentang tujuan hidup, yaitu tujuan hidup manusia. Sebab pendidikan hanyalah sebuah alat yang digunakan oleh manusia untuk memelihara kelanjutan hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Manusia, dalam usahanya memelihara kelanjutan hidupnya mewariskan berbagai nilai budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian masyarakat bisa hidup terus. Tetapi bukan hanya itu fungsi pendidikan, fungsi lain dari pendidikan adalah pengembangan potensi-potensi yang ada pada individu supaya dapat dipergunakan olehnya sendiri dan seterusnya oleh masyarakat untuk menghadapai tantangan-tantangan zaman yang terus berubah (Lesmana, 2018).
Pendidikan bertujuan
untuk menciptakan suasana belajar aktif, kreatif dan inovatif yang disusun
melalui usaha secara sadar dan terencana dalam menumbuhkembangkan potensi
dirinya sebagai upaya menambahkan pengetahuan dan keterampilan bagi diri dan
hidup di masyarakat. Pendidikan nasional memiliki peranan yang sangat penting
dalam mendukung pembangunan dan kemajuan peradaban suatu bangsa. Kemajuan suatu
negara pada sektor pembangunan dan peradabannya didasarkan kemajuan sumber daya
manusia secara nasional yang tidak lepas dari kualitas pendidikan yang baik dan
bermutu. Perwujudan pendidikan nasional menjadi cita-cita bangsa Indonesia
termuat dalam landasan yuridis pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 sebagai nilai luhur dan cita-cita bangsa Indonesia dengan sistem
kebudayaan nasional yang tanggap dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan
perubahan zaman (Fuadi. 2021).
Landasan pengembangan
pendidikan di Indonesia di antaranya pengembangan kurikulum berdasarkan pada
ketentuan yuridis, landasan filosofis, landasan empiris, dan landasan teoritik.
Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam
pengembangan kurikulum dan pendidikan. Landasan filosofis mengarah kepada
pembentukan manusia yang akan dihasilkan kurikulum berdasarkan pengalaman masa
lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang. Landasan empiris, landasan yang
memberikan arahan dan gambaran tentang kondisi pendidikan dan tantangan masa
depan terhadap dunia pendidikan, sedangkan landasan teoritis memberikan
dasar-dasar teori pengembangan dengan menetapkan standar nasional sebagai
kualitas minimal yang harus dikusai warga negara berdasarkan jenjang pendidikan
(Kemendikbud, 2013) dalam (Suluh, 2018).
B. Rumusan Masalah
1) Apa
pengertian Landasan Pendidikan?
2) Apa
pengertian Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia?
3)
Apa saja Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem
Pendidikan Nasional?
4)
Apa saja Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan
Pendidikan?
5) Apa yang menjadi Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1)
Mengetahui dan memahami pengertian landasan pendidikan.
2)
Mengetahui dan memahami pengertian landasan yuridis
pendidikan di Indonesia.
3)
Mengetahui dan memahami landasan yuridis
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
4)
Mengetahui dan memahami landasan yuridis mengenai
kelembagaan pendidikan.
5)
Mengetahui dan memahami masalah
penerapan landasan hukum pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Landasan Pendidikan
Landasan pendidikan
secara spesifik merupakan dasar konseptual yang menjadi dasar pijakan bagi
proses pendidikan secara keseluruhan. Dalam kontes ini, landasan pendidikan ini
berfokus pada hakikat manusia sebagai mahluk pelajar, situasi, proses,
perubahan sosial, aliran pelaksanaan hingga permasalahan-permasalahan pokok
dalam pendidikan (Blake et al., 1998) dalam (Hasan. 2021).
Secara
etimologis, landasan dapat diartikan sebagai dasar, tumpuan atau alas. Sehingga
dapat diartikan bahwa landasan pendidikan merupakan tempat bertumpu, titik
tolak atau dasar pijakan dalam melakukan proses pendidikan. Landasan-landasan
tersebut meliputi landasan hukum, filosofis, ilmiah, hingga yuridis atau hukum
yang melindungi hak pendidikan. Landasan pendidikan diperlukan dalam proses
pendidikan, agar pendidikan yang sedang berlangsung memiliki pondasi atau
pijakan yang sangat kuat (Hasan. 2021).
Secara
umum istilah landasan dapat dibedakan menjadi 2 jenis yang bersifat material
dan bersifat konseptual. Landasan yang bersifat konseptual identik dengan
asumsi yaitu suatu gagasan, kepercayaan, prinsip, pendapat, atau pernyataan
yang sudah dianggap benar, yang di jadikan titik tolak dalam rangka berfikir
dan dalam rangka bertindak. Asumsi secara umu dapat dibedakan menjadi 3 aspek
yang meliputi (Hasan. 2021):
1)
Aksioma
adalah asumsi yang diterima kebenarannya tanpa perlu pembuktian.
2)
Postulat
adalah asumsi yang diterima kelompok tertentu atas dasar persetujuan.
3) Premis tersembunyi adalah asumsi yang tidak dinyatakan secara tersurat yang diharapkan dipahami atau diterima secara umum. Biasanya berupa premis mayor dan premis minor.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsepsi landasan pendidikan merupakan seperangkat asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan dalam rangka pelaksana-an pendidikan. Landasan pendidikan mengacu pada bidang studi pendidikan yang dipahami secara luas yang memperoleh karakter dan metodenya dari sejumlah disiplin ilmu dengan area studi sejarah, filsafat, sosiologi, antropologi, agama, ilmu politik, ekonomi, psikologi, studi budaya, studi gender, pendidikan komparatif dan internasional, studi pendidikan dan studi kebijakan pendidikan. Tujuan dari landasan pendidikan adalah untuk membawa sumber-sumber disiplin ini untuk mengembangkan perspektif interpretatif, inomatis dan kritis tentang pendidikan, baik dalam maupun di luar sekolah (Hasan. 2021)
Dalam
menentukan sebuah tujuan, maka diperlukan pemahaman yang komrehensif mengenai
komposisi yang diperlukan untuk mencapai hal tersebut sehingga ketercapain
sebuah tujuan akan bersifat efektif dan efesien. Kaitannya dalam perumusan
tujuan pendidikan nasional di Indoensia. Setidaknya perancanag tujuan
pendidikan Nasional harus memperhatikan beberapa landasan pendidikan
diantaranya (Lesmana, 2018):
1) Landasan
relegius yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari relegi atau agama yang menjadi
titik tolak yang menjadi praktik pendidikan atau studi pendidikan. Menurut
Ahmad Tafsir pendidikan keimanan begitu penting sehingga keimanan ini harus
dijadikan core dalam setiap aturan walaupun dalam setiap aturan kerap tertulis
keimanan dan ketakwaan tapi hal itu tidak bisa dijadikan core, karena keimanan
dan ketakwaan harus menjadi sebuah core dalam setiap ranah.
2) Landasan filosofis Filsafat pendidikan nasional
Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Nilai
Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan
pendidikan nasional dalam semua level dan tingkat dan jenis pendidikan.
Nilai-nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum
tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Rancangan penanaman nilai budaya bangsa
tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bukan hanya dicapai penguasaan
kognitif tetapi lebih penting pencapaian afektif. Lebih jauh lagi pencapaian
nilai budaya sebagai landasan filosopis bertujuan untuk mengembangkan bakat,
minat kecerdasan dalam pemberdayaan yang seoptimal mungkin.
3) Landasan sosiologis, Lembaga pendidikan harus
diberdayakan bersama dengan lembaga , sosial lainnya. Dalam hal ini pendidikan
disejajarkan dengan lembaga ekonomi, politik sebagai pranata kemasyarakatan, pembudayaan
masyarakat belajar (society learning) harus dijadikan sarana rekonstruksi
sosial. Apabila perencanaan pendidikan yang melibatkan masyarakat bisa tercapai
maka patologi sosial setidaknya terkurangi. Hasrat masyarakat belajar saat ini
masih rendah. Hal ini ditnandai rendahnya angka partisipasi masyarakat dalam
sekolah terutama dalam membangung masyarakat belajar.
4) Landasan Kultural, Pendidikan selalu terkait dengan
manusia, sedangkan setiap manusia selalu menjadi anggota masyarakat dan
pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu dalam Undang-undang RI no. 20
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 ditegaskan bahwa, pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasar Pancasila dan undang-undang Dasar Negara republik
Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman. Kebudayaan dan pendidikan
mempunyai hubungan timbal balik, kebudayaan dapat diwariskan dengan jalan
meneruskan kepada generasi penerus melalui pendidikan. Sebaliknya pelaksanaan
pendidikan ikut ditentukan oleh kebuadayaan masyarakat dimana proses pendidikan
berlangsung.
5) Landasan Psikologis. Pendidikan selalu melibatkan
aspek kejiwaan manusia, sehingga psikologis merupakan salah satu landasan yang
penting dalam pendidikan. Memahami peserta didik dari aspek psikologis
merupakan salah satu faktor keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu hasil
kajian dalam penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang
pendidikan, umpamanya pengetahuan tentang urutan perkembangan anak. Setiap
individu memiliki bakat, minat, kemampuan, kekuatan, serta tempo dan irama
perkembangan yang berbeda dengan yang lainnya. Sebagai implikasinya pendidikan
tidak mungkin memperlakukan sama kepada peserta didik. Penyusunan kurikulum
harus berhati-hati dalam menentukan jenjang pengalaman belajar yang akan
dijadikan garis-garis besar program pengajaran serta tingkat keterincian bahan
belajar yang digariskan.
6) Landasan Ilmiah dan Teknologi. Pendidikan serta ilmu
pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat. Seperti diketahui IPTEK
menjadi isi kajian di dalam pendidikan dengan kata lain pendidikan berperan sangat
penting dalam pewarisan dan pengembangan iptek. Dari sisi lain setiap
perkembangan iptek harus segera diimplementasikan oleh pendidikan yakni dengan
segera memasukkan hasil pengembangan iptek ke dalam isi bahan ajar. Sebaliknya,
pendidikan sangat dipengaruhi oleh cabang-cabang iptek (psikologi, sosiologi,
antropologi). Seiring dengan kemajuan iptek pada umumnya ilmu pengetahuan juga
berkembang sangat pesat.
7) Landasan Yuridis. Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31.
B. Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia
Pendidikan adalah
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam
upaya mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Dewi, 2019).
Pendidikan merupakan upaya untuk membantu jiwa anak-anak didik baik lahir
maupun batin, dari sifat kodratinya menuju kearah peradaban manusiawi dan lebih
baik (Sujana, 2019). Pendidikan
adalah usaha sadar yang didasarkan pada sejumlah landasan dan asas tertentu
(Kallang, 2017) Syang disusun secara terencana sehingga peserta didik dapat
mengembangkan potensi yang berguna bagi diri sendiri maupun hidup di
masyarakat. Pelaksanaan pendidikan yang dilakukan secara formal maupun informal
disusun secara terencana dan sistematis dengan acuan konsep dan landasan
perundang-undangan (Fuadi, 2021).
Landasan yuridis atau
hukum pendidikan merupakan sekumpulan perangkat konsep peraturan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan (Saputra, dkk. 2020).
Menurut Kallang (2017) bahwa landasan yuridis pendidikan merupakan seperangkat
konsep yang berisi aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan baik
material maupun konseptual dalam pelaksanaan pendidikan dan praktek pendidikan
yang menjadi dasar dan pegangan di dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara
(Kallang, 2017) dalam (Fuadi, 2021). Pentingnya
undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk
menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin ke langsungan
hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi pennyelenggaran pendidikan
secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air (Lesmana, 2018).
Landasan
yuridis pendidikan Indonesia adalah
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik
tolak system pendidikan Indonesia, yang
menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan
pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti
peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain (Robandi, 2015). Beberapa
peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan antara lain (Anonom.
2015):
a.
Undang-Undang
Dasar 1945 terutama pasal 31
b. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
c.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
d. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
e.
PP Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
f.
PP Nomor 48
tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
g. PP Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru
h. Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
i. Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
j.
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun
2006.
k. Permendiknas
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
l. Kepmendiknas
Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Landasan yuridis bukan
semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan
alat untuk mengatur sehingga penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang, maka
dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam praktek penyelenggraan
pendidikan tidak sedikit ditemukan penyimpangan. Memang penyimpangan tersebut
tidak begitu langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam skala nasional
dapat menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga spiritual.
Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat merusak pendidikan sebagai proses pembentukan
watak dan kepribadian bangsa sehingga dalam jangka panjang menjadikan
pendidikan bukan sebagai sarana rekonstruksi sosial tetapi dekonstruksi sosial.
Itulah sebabnya di samping dasar regulasi sangat penting juga harus pula
dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi (Lesmana, 2018).
C. Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
1. Cita-cita
Pendidikan dan Amanat UUD Negara R.I. Tahun 1945 (UUD 1945) Mengenai
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia
Persiapan Kemerdekaan Negara Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai
konstitusi negara. Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, disana tersurat dan
tersirat cita-cita nasional dibidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehubungan dengan ini, pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang”.
2. Definisi
Pendidikan, Pendidikan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah
telah memberlakukan UU RI No.4 Tahun 1950 Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah yuncto UU RI No. 12 Tahun 1954. Sejak 27 Maret 1989
undang-undang tersebut diganti dengan UU RI No.2 Tahun 1989 Tentang “Sistem
Pendidikan Nasional”. Adapun sejak tanggal 8 Juli 2003 Pemerintah memperbaharui
dan menggantinya dengan Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003
Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”.
Pendidikan. Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang
R.I. No.20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : “Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman
(Pasal 1 ayat 2 UU R.I. Tahun 2003). Sistem
Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan nasional yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal
1 ayat 3 UU R.I No.20 Tahun 2003).
3. Dasar, Visi,
Misi, Fungsi, Tujuan, Strategi Pendidikan Nasional, dan Prinsip Penyelenggaraan
Pendidikan
Dasar Pendidikan Nasional dinyatakan
pada pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2003 bahwa : “Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”
Visi dan Misi Pendidikan Nasional. Pendidikan
Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
beerkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang slalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut,
Pendidikan Nasional :
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan
memfasilitasi penegmbangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan
standar nasional dan global.
5. Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip
otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penjelasan Atas UU RI No.20/2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU RI No. 20/2003, serta berdasarkan visi
dan misi tersebut diatas, “Pendidikan Nasional berfungsi mengembngkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sementara Tujuan Pendidikan Nasional adalah
untuk “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab” (pasal 3 dn penjelasan atas UU RI No. 20/2003).
Strategi Pembangunan Nasional.
Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Adapaun Strategi
Pembangunan Pendidikan Nasional meliputi :
1.
Pelaksanaan
pendidikan agama setra akhlak mulia.
2.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
3.
Peroses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.
Evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.
Peningkatan
keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Penyediaan
sarana belajar yang mendidik.
7.
Pembiayaan
pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.
Penyelenggaraan
pendidikan yang terbuka dan merata.
9.
Pelaksanaan
wajib belajar.
10.
Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan.
11.
Pemberdayaan
para masyarakat.
12.
Pusat pembudayaaan
masyarakat.
13. Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional (penjelasan atas UU RI No 2/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam
konteks sistem pendidikan nasional ditegaskan agar penyelenggaraan pendidikan
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang
seistemik dengan sistem terbuka dan multi maksna.
c. Pendidikan diselnggarakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Pendidikan diselenggrakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya
membaca, menulis, berhitung, bagi segenap warga masyarakat.
f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan (pasal 4 UU RI No.20/2003).
4. Hak dan kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Sebagaimana terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU RI Nomor 20 tahun 2003, disebutkan
:
1. Hak warga
Negara pasal 5
“Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
”Warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus.”
“Warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.”
“Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
“Setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.”
2. Kewajiban
warga Negara pasal 6 ;
“Setiap warga negara yang berusia
tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”
“Setiap warga negara bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Orang Tua.
Sebagaimana dalam pasal 7 UU RI No. 20/2003 adalah :
1. Orang tua berhak memilki satuan
pendidikan dalam memperoleh informasi tentang anaknya
2. Orang tua bekewajiban kepada
anaknya untuk memberikan pendidikan selama wajib belajar.
Hak dan Kewajiban Msyarakat.
Sebagaimana dalam pasal 8 dan 9 UU RI No. 20/2003 adalah :
1. Pasal 8
“Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan.”
2. Pasal 9
“Masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Hak dan Kewajiban Pemerintah. Sebagaimana
diatur dalam pasal 10 dan 11 UU RI No. 20/2003 adalah sebagai berikut :
1. Pasal 10
“Pemerintah dan pemerintah daerah
berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan me-ngawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2. Pasal 11
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Oleh karena
itu kalau di perhatikan dari hak dan kewajiban warga Negara, orang tua,
masyarakat dan pemerintah maka kita tidak akan lagi menemukan anak yang buta
huruf,tidak bias menulis dan membaca, yang putus sekolah kerena permasalahan
ekonomi dan lain sebagainya. Karena fenomena-fenomena tadi menjadi tanggung
jawab pemerintah, terlebih kalau angaran pendidikan di Negara kita sudah
mencapai 20%.
5. Wajib Belajar
Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh
warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 34 UU RI No. 20/2003 menyatakan :
1. Setiap warga
Negara yang berusia tujuh tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2. Pemerintah
dan pemrintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan daras tanpa memungut biaya.
3. Wajib
belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dam masyarakat.
4. Ketentuan
mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dewasa ini
diselenggarakan wajib belajar 9 tahun atau wajib belajar pendidikan dasar.
Dengan demikian, setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan daras ini dapat bebrntuk
SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat (Misalnya
program paket A) serta SMP dan MTs atau bentuk lain sederajat (Misalnya program
paket B).
D. Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari
segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a.
Jalur Pendidikan
1. Jalur
Pendidikan Sekolah
Merupakan pendidikan yang
dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
bersinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan
pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
2. Jalur
Pendidikan Luar Sekolah
Merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak bersinambungan. Yang bersifat tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b. Jenjang
pendidikan
Merupakan suatu tahap dalam
pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU RI No. 2 Tahun
1989 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 ).
1. Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan
untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat
berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar dan juga
berfungsi mempersiapkan peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah.UU RI No 2 Tahun 1989 pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa
“warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”. Ayat 2
“warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar/yang
setara sampai tamat.
2. Jenjang Pendidikan
Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya 3
tahun sesudah pendidikan dasar diselenggarakan di SLTA yang berfungsi sebagai
lanjutan dan perluasan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas
pendidikan menengah umum, kedinasan, dan keagamaan.
3. Jenjang
pendidikan tinggi
Merupakan lanjutan dari pendidikan
menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akademik / professional yang dapat
menerapkan, mengembangkan, menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kesenian. Pendidikan ini juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan
bangsa dan kebudayaan nasional.
Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan
universitas.
a)
Akademi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapandalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
b)
Politeknik
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c)
Sekolah
tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu.
d)
Institut
merupakan perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik/profesioanl dalam
sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e)
Universitas
merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu
tertentu.
c.
Program dan
Pengolahan Pendidikan
1.
Jenis Program Pendidikan
a)
Pendidikan
Umum
Merupakan
pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa
pendidikan. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD,SMP,SMA dan Universitas.
b)
Pendidikan
Kejuruan
Merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang
pekerjaan tertentu. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMEA.
c) Pendidikan Luar Biasa
Merupakan
pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik/mental. yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB, SGPLB.
d)
Pendidikan Kedinasan
Merupakan pendidikan khusus yang
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan
bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga
pemerintah non-departemen.
e)
Pendidikan
Keagamaan
Merupakan pendidikan khusus yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
2.
Kurikulum Program Pendidikan
Konsep sistem pendidikan nasional
direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan
keterampilan kepada peserta didik. Curir dalam bahasa yunani kuno berarti
”pelari” dan curee artinya ”tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan ”jarak
yang harus ditempuh”.
Aspek-aspek Kurikulum yaitu:
1. Aspek
kesatuan nasional, yang memuat unsusr-unsur penyatuan bangsa.
2. Aspek lokal,
yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, sosial
maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan
kekayaan nasional.
a.
Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional
dinyatakan dalamUU RI No. 2 Pasal 3, yaitu :
a. Terwujudnya bangsa yang cerdas
b. Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Berbudi pekerti luhur
d. Terampil
dan berpengetahuan
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berkepribadian yang mantap dan mandiri
g. Bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan
kebangsaan.
Kurikulum menjembatani tujuan
tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan/sekolah. Dalam
hubungan ini soedijarto (soedijarto,1991:145) merinci kurikulum atas 5
tingkatan, yaitu:
1. Tujuan
institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan (pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap ) yang harus dikuasai oleh peserta didik.
2. Kerangka
materi memberikan gambaran bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik
untuk penguasaan serangkaian kemampuan yang disebut Struktur Program Kurikulum.
3. Garis besar
meteri dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau
silabus.
4. Panduan dan
buku-buku pelajaran.
5. Bentuk dan
jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi
belajar mengajar.
Mengenai isi kurikulum nasional itu
di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan: Isi kurikulum
berdasarkan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya
pencapaian tujuan pendidikan nasional.”
Ayat 2 menyatakan bahwa isi
kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a. Pendidikan Pancasila.
b. Pendidikan Agama.
c. pendidikan Kewarganegaraan.
Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar
memuat bahan kajian dan pelajaran tentang :
a.
Pendidikan Pancasila
b.
Pendidikan Agama
c.
Pendidikan Kewarganegaraan
d. Bahasa
Indonesia
e. Membaca
dan Menulis
f. Matematika
g. Pengantar
Sains & Teknologi
h. Ilmu Bumi
i.
Sejarah
nasional dan Umum
j.
Kerajinan
Tangan dan Kesenian
k.
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan
l.
Menggambar
m. Bahasa
Inggris
Dari uraian di atas, kurikulum nasional itu adalah
kurikulum yang mengandung ciri-ciri :
1.) Diberlakukan sama pada setiap macam
satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
2.) Ditetapkan oleh pemerintah (
Mendikbud atau lembaga pemerintah non-departemen ).
3.) Tujuan untuk menggalang kesatuan
nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara
nasional.
b.
Kurikulum Muatan Lokal
1. Latar Belakang
Indonesia memiliki ciri khas
mengenai adat istiadat, tata cara, tata krama, kesenian, kondisi alam serta
nilai-nilai kehidupannya masing-masing. Keanekaragaman budaya, lingkungan
sosial, dan kondisi alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa Indonesia, oleh
karena itu perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan. Untuk
itu, program sekolah harus juga memuat unsur-unsur lingkungan yang disebut
Muatan Lokal (ML). Kenyataan sampai tahun 80-an kurikulum disusun seluruhnya
secara terpusat dan tidak memberi peluang untuk dijalinnya muatan lokal yang
beraneka ragam yang mencerminkan kekhasan daerah. Beranjak dari kenyataan
tersebut, maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan,
agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang
dipilih melalui lingkungannya. Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan
pemikiran mengenai muatan lokal diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan
dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987 tentang Penerapan Muatan
Lokal Sekolah Dasar.
2. Pengertian Muatan Lokal (ML)
Pengertian muatan lokal menurut
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah program pendidikan yang isi
dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, sosial, budaya,
serta kebutuhan daerah. Yang dimaksud dengan isi adalah materi pelajaran yang
dipilih dari lingkungan.Yang dimaksud dengan media penyampaian ialah metode dan
berbagai alat bantu pembelajaran yang digunakan dalam menyajikan isi muatan
lokal.
Yang
dimaksud lingkungan alam adalah lingkungan yang terdiri dari lingkungan hidup
yang meliputi tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia, dan lingkungan tak hidup yang
meliputi tanah, air, dan udara. Yang dimaksud dengan lingkungan sosial adalah
lembaga-lembaga masyarakat dan peraturan-peraturan yang ada dan berlaku di
daerah di mana murid dan sekolah itu berada. Adapun yang dimaksud dengan
lingkungan budaya daerah meliputi bahasa daerah, kesenian daerah, adat
istiadat, tata karma daerah, ketrampilan fungsional yang khas daerah.
3. Tujuan Muatan Lokal
a.
Dari sudut kepentingan nasional
b.
Melestarikan
dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah.
c.
Mengubah
nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah positif.
d.
Dari sudut
kepentingan peserta didik
e.
Meningkatkan
pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya.
f.
Mengakrabkan
peserta didik dengan lingkungannya.
g.
Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari
h.
Memanfaatkan
sumber belajar yang kaya yang dapat dilingkungannya.
i.
Cara
Pengaplikasikan Mautan Lokal ke dalam Kurikulum
j.
Faktor
Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal
1)
Faktor
Penghambat
a)
Sebagian besar memberi tekanan pada pembinaan tingkah
laku afektif dan psikomotor.
b)
Pelaksanaan Muatan Lokal (ML) memerlukan
pengorganisasikan secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain
sekolah.
c)
Pelaksanaan muatan lokal menggunakan pendekatan
ketrampilan proses dan Cara Belajar Siswa Aktif.
d)
Sistem ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di
sekolah umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan
lebih pada mata pelajaran akademik.
e)
Sarana penunjang yang optimal belum dimiliki oleh
sekolah.
2)
Faktor
Penunjang
a) Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk
cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan apapun yang membawa hasil.
b)
Materi muatan lokal cukup banyak tersedia baik
macamnya maupun penyebarannya.
c)
Ketenagaan yang bervariasi.
d)
Adanya materi muatan lokal yang sudah tercantum
sebagai materi kurikulum dan sudah dilakukan secara rutin.
e)
Media komunikasi visual seperti TV dan video sudah
tidak sulit untuk dimanfaatkan.
E. Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia
Seperti tercantum dalam pasal 6 ayat
1 bahwa setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar. Yang menjadi masalah adalah, mengapa hukum tersebut
belum bisa terlaksanakan dan teratasi? Di sini bukan hanya pemerintah yang
berperan, tetapi semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan dan mewujudkan
wajib belajar ini. Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang
program wajib belajar ini, berarti secara langsung mereka sudah menelantarkan
dan meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mengenyam
pendidikan. Jadi masalah dari penerapan dan pelaksanaan landasan hukum
pendidikan di Indonesia adalah:
1)
Kesadaran masyarakat akan pentingnnya pendidikan
2)
Masyarakat, aparatur Negara dan semua pihak yang
bertanggung jawab dan sebagai pelaksana pendidikan kurang koordinasi dan
kerjasama
3)
Tidak adanya suatu aturan atau UU yang jelas yang
mengatur mengenai hukuman buat pihak yang mengganggu berjalan dan terlaksananya
pendidikan nasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagaimana bisa kita pahami bahwa
pendidikan di manapun dan kapanpun merupakan upaya khas manusia, sehingga
pendidikan itu pada prinsipnya dilaksanakan dari, oleh dan untuk manusia
sebagai anggota masyarakat. Oleh karenanya basis pendidikan seharusnya diorientasikan
kepada harkat dan martabat manusia yang bersifat komprehensif dan universal. Landasan pendidikan merupakan seperangkat
asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan dalam rangka pelaksana-an pendidikan.
Landasan pendidikan mengacu pada bidang studi pendidikan yang dipahami secara
luas yang memperoleh karakter dan metodenya dari sejumlah disiplin ilmu dengan
area studi sejarah, filsafat, sosiologi, antropologi, agama, ilmu politik,
ekonomi, psikologi, studi budaya, studi gender, pendidikan komparatif dan
internasional, studi pendidikan dan studi kebijakan pendidikan.
Landasan yuridis atau
hukum pendidikan merupakan sekumpulan perangkat konsep peraturan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan. Landasan yuridis
pendidikan Indonesia adalah seperangkat
konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang
menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan
pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti
peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
B. Saran
Unutk menjadi peserta
didik dan pendidik yang baik kita harus mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang pendidikan nasional, khususnya
landasan hukum yang dijadikan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan,
baik formal maupun non formal, dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2015. Makalah Landasan Yuridis Pendidikan.
https://klikoposisi.blogspot.com/2015/02/makalah-landasan-yuridis-pendidikan.html
[diakses 14 November 2021]
Dewi,
Rosalinda. R. 2019. Landasan Pendidikan.
http://rinitarosalinda.blogspot.com/2019/06/landasan-yuridis-pendidikan.html
[diakses 13 November 2021]
Fuadi, Ahmad. dkk. 2021. Pengantar Ilmu Pendidikan. Riau: Dotplus
Publisher
Hasan, Muhammad. dkk. 2021. Landasan Pendidikan. Semarang: Tahta
Media Group
Lesmana, D. (2018). Kandungan Nilai Dalam Tujuan
Pendidikan Nasional (Core Ethical Values). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar
Perguruan Tinggi Agama Islam, 17(1), 211–126.
https://doi.org/10.15408/kordinat.v17i1.8103
Robandi, B. (2015). Hand Out Mata Kuliah Landasan Pendidikan.
Hand Out Mata Kuliah Landasan Pendidikan, 1–33.
http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEDAGOGIK/196108141986031-BABANG_ROBANDI/LPPOLRI.pdf
Sujana, I. W. C. (2019). Fungsi Dan Tujuan Pendidikan
Indonesia. Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(1), 29.
https://doi.org/10.25078/aw.v4i1.927
Suluh, M. (2018). Artikel Penelitian / Article Reviu
Perspektif Pendidikan Nasional. 2(1), 1–9.