Rabu, 16 Maret 2022

Makalah Landasan Yuridis Pendidikan


                                        KATA PENGANTAR                                

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa pula penulis mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan penulis berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi penulis sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

                                                                                         Makassar, September 2021


                                                                                                       Penulis

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

B.     Rumusan Masalah

C.     Tujuan Penulisan

BAB II. PEMBAHASAN

A.    Pengertian Landasan Pendidikan

B.     Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia

C.     Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional

D.    Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan

E.     Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia

BAB III. PENUTUP

A.    Kesimpulan

B.     Saran

DAFTAR PUSTAKA


 





BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Perkembangan zaman membutuhkan peranan pendidikan yang mampu beradaptasi dan terintegrasi dalam segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh dan mengenyam pendidikan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan. Hak setiap warga dalam memperoleh pendidikan sesuai pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Setiap warga negara berkewajiban melaksanakan pendidikan dasar dengan biaya ditanggung oleh nagara yang diataur dengan UU pasal 31 ayat (2) sesuai perubahan atau penambahan pasal 31 UUD 1945 amandemen ke-4 pada Sidang Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002. Selain itu, pada pasal 31 ayat (3), (4) dan (5) menejelaskan bahwa sistem pendidikan nasional merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan akhlak mulia sesuai tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Fuadi. 2021).

Pendidikan merupakan suatu proses kegiatan yang universal dalam kehidupan manusia, kerena di manapun dan kapanpun di dunia terdapat proses pendidikan. Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha untuk membudayakan manusia atau untuk memuliakan manusia. Untuk terlaksananya pendidikan dengan baik dan tepat, diperlukan suatu ilmu yang mengkaji secara mendalam bagaimana harusnya pendidikan itu dilaksanakan. Ilmu yang menjadi dasar tersebut haruslah yang telah teruji kebenaran. Ilmu tersebut merupakan ilmu pendidikan. Pendidikan tanpa ilmu pendidikan akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan pendidikan (Blake et al., 1998) dalam (Hasan. 2021).

Berbicara tentang tujuan pendidikan, sebetulnya tidak bisa dipisahkan dari bicara tentang tujuan hidup, yaitu tujuan hidup manusia. Sebab pendidikan hanyalah sebuah alat yang digunakan oleh manusia untuk memelihara kelanjutan hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Manusia, dalam usahanya memelihara kelanjutan hidupnya mewariskan berbagai nilai budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian masyarakat bisa hidup terus. Tetapi bukan hanya itu fungsi pendidikan, fungsi lain dari pendidikan adalah pengembangan potensi-potensi yang ada pada individu supaya dapat dipergunakan olehnya sendiri dan seterusnya oleh masyarakat untuk menghadapai tantangan-tantangan zaman yang terus berubah (Lesmana, 2018).

Pendidikan bertujuan untuk menciptakan suasana belajar aktif, kreatif dan inovatif yang disusun melalui usaha secara sadar dan terencana dalam menumbuhkembangkan potensi dirinya sebagai upaya menambahkan pengetahuan dan keterampilan bagi diri dan hidup di masyarakat. Pendidikan nasional memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan peradaban suatu bangsa. Kemajuan suatu negara pada sektor pembangunan dan peradabannya didasarkan kemajuan sumber daya manusia secara nasional yang tidak lepas dari kualitas pendidikan yang baik dan bermutu. Perwujudan pendidikan nasional menjadi cita-cita bangsa Indonesia termuat dalam landasan yuridis pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai luhur dan cita-cita bangsa Indonesia dengan sistem kebudayaan nasional yang tanggap dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan perubahan zaman (Fuadi. 2021).

Landasan pengembangan pendidikan di Indonesia di antaranya pengembangan kurikulum berdasarkan pada ketentuan yuridis, landasan filosofis, landasan empiris, dan landasan teoritik. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam pengembangan kurikulum dan pendidikan. Landasan filosofis mengarah kepada pembentukan manusia yang akan dihasilkan kurikulum berdasarkan pengalaman masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang. Landasan empiris, landasan yang memberikan arahan dan gambaran tentang kondisi pendidikan dan tantangan masa depan terhadap dunia pendidikan, sedangkan landasan teoritis memberikan dasar-dasar teori pengembangan dengan menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal yang harus dikusai warga negara berdasarkan jenjang pendidikan (Kemendikbud, 2013) dalam (Suluh, 2018).

 

B.     Rumusan Masalah

1)      Apa pengertian Landasan Pendidikan?

2)      Apa pengertian Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia?

3)      Apa saja Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional?

4)      Apa saja Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan?

5)      Apa yang menjadi Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia?


C.    Tujuan Penulisan

1)      Mengetahui dan memahami pengertian landasan pendidikan.

2)      Mengetahui dan memahami pengertian landasan yuridis pendidikan di Indonesia.

3)      Mengetahui dan memahami landasan yuridis penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

4)      Mengetahui dan memahami landasan yuridis mengenai kelembagaan pendidikan.

5)      Mengetahui dan memahami masalah penerapan landasan hukum pendidikan di Indonesia.

 

 

 

 



BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Landasan Pendidikan

Landasan pendidikan secara spesifik merupakan dasar konseptual yang menjadi dasar pijakan bagi proses pendidikan secara keseluruhan. Dalam kontes ini, landasan pendidikan ini berfokus pada hakikat manusia sebagai mahluk pelajar, situasi, proses, perubahan sosial, aliran pelaksanaan hingga permasalahan-permasalahan pokok dalam pendidikan (Blake et al., 1998) dalam (Hasan. 2021).

Secara etimologis, landasan dapat diartikan sebagai dasar, tumpuan atau alas. Sehingga dapat diartikan bahwa landasan pendidikan merupakan tempat bertumpu, titik tolak atau dasar pijakan dalam melakukan proses pendidikan. Landasan-landasan tersebut meliputi landasan hukum, filosofis, ilmiah, hingga yuridis atau hukum yang melindungi hak pendidikan. Landasan pendidikan diperlukan dalam proses pendidikan, agar pendidikan yang sedang berlangsung memiliki pondasi atau pijakan yang sangat kuat (Hasan. 2021).

Secara umum istilah landasan dapat dibedakan menjadi 2 jenis yang bersifat material dan bersifat konseptual. Landasan yang bersifat konseptual identik dengan asumsi yaitu suatu gagasan, kepercayaan, prinsip, pendapat, atau pernyataan yang sudah dianggap benar, yang di jadikan titik tolak dalam rangka berfikir dan dalam rangka bertindak. Asumsi secara umu dapat dibedakan menjadi 3 aspek yang meliputi (Hasan. 2021):

1)      Aksioma adalah asumsi yang diterima kebenarannya tanpa perlu pembuktian.

2)      Postulat adalah asumsi yang diterima kelompok tertentu atas dasar persetujuan.

3)     Premis tersembunyi adalah asumsi yang tidak dinyatakan secara tersurat yang diharapkan dipahami atau diterima secara umum. Biasanya berupa premis mayor dan premis minor.


           Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsepsi landasan pendidikan merupakan seperangkat asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan dalam rangka pelaksana-an pendidikan. Landasan pendidikan mengacu pada bidang studi pendidikan yang dipahami secara luas yang memperoleh karakter dan metodenya dari sejumlah disiplin ilmu dengan area studi sejarah, filsafat, sosiologi, antropologi, agama, ilmu politik, ekonomi, psikologi, studi budaya, studi gender, pendidikan komparatif dan internasional, studi pendidikan dan studi kebijakan pendidikan. Tujuan dari landasan pendidikan adalah untuk membawa sumber-sumber disiplin ini untuk mengembangkan perspektif interpretatif, inomatis dan kritis tentang pendidikan, baik dalam maupun di luar sekolah (Hasan. 2021)

Dalam menentukan sebuah tujuan, maka diperlukan pemahaman yang komrehensif mengenai komposisi yang diperlukan untuk mencapai hal tersebut sehingga ketercapain sebuah tujuan akan bersifat efektif dan efesien. Kaitannya dalam perumusan tujuan pendidikan nasional di Indoensia. Setidaknya perancanag tujuan pendidikan Nasional harus memperhatikan beberapa landasan pendidikan diantaranya (Lesmana, 2018):

1)   Landasan relegius yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari relegi atau agama yang menjadi titik tolak yang menjadi praktik pendidikan atau studi pendidikan. Menurut Ahmad Tafsir pendidikan keimanan begitu penting sehingga keimanan ini harus dijadikan core dalam setiap aturan walaupun dalam setiap aturan kerap tertulis keimanan dan ketakwaan tapi hal itu tidak bisa dijadikan core, karena keimanan dan ketakwaan harus menjadi sebuah core dalam setiap ranah.

2)  Landasan filosofis Filsafat pendidikan nasional Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan tingkat dan jenis pendidikan. Nilai-nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Rancangan penanaman nilai budaya bangsa tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bukan hanya dicapai penguasaan kognitif tetapi lebih penting pencapaian afektif. Lebih jauh lagi pencapaian nilai budaya sebagai landasan filosopis bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat kecerdasan dalam pemberdayaan yang seoptimal mungkin.

3)   Landasan sosiologis, Lembaga pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga , sosial lainnya. Dalam hal ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi, politik sebagai pranata kemasyarakatan, pembudayaan masyarakat belajar (society learning) harus dijadikan sarana rekonstruksi sosial. Apabila perencanaan pendidikan yang melibatkan masyarakat bisa tercapai maka patologi sosial setidaknya terkurangi. Hasrat masyarakat belajar saat ini masih rendah. Hal ini ditnandai rendahnya angka partisipasi masyarakat dalam sekolah terutama dalam membangung masyarakat belajar.

4)      Landasan Kultural, Pendidikan selalu terkait dengan manusia, sedangkan setiap manusia selalu menjadi anggota masyarakat dan pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu dalam Undang-undang RI no. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 ditegaskan bahwa, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasar Pancasila dan undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, kebudayaan dapat diwariskan dengan jalan meneruskan kepada generasi penerus melalui pendidikan. Sebaliknya pelaksanaan pendidikan ikut ditentukan oleh kebuadayaan masyarakat dimana proses pendidikan berlangsung.

5) Landasan Psikologis. Pendidikan selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia, sehingga psikologis merupakan salah satu landasan yang penting dalam pendidikan. Memahami peserta didik dari aspek psikologis merupakan salah satu faktor keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu hasil kajian dalam penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang pendidikan, umpamanya pengetahuan tentang urutan perkembangan anak. Setiap individu memiliki bakat, minat, kemampuan, kekuatan, serta tempo dan irama perkembangan yang berbeda dengan yang lainnya. Sebagai implikasinya pendidikan tidak mungkin memperlakukan sama kepada peserta didik. Penyusunan kurikulum harus berhati-hati dalam menentukan jenjang pengalaman belajar yang akan dijadikan garis-garis besar program pengajaran serta tingkat keterincian bahan belajar yang digariskan.

6)   Landasan Ilmiah dan Teknologi. Pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat. Seperti diketahui IPTEK menjadi isi kajian di dalam pendidikan dengan kata lain pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan pengembangan iptek. Dari sisi lain setiap perkembangan iptek harus segera diimplementasikan oleh pendidikan yakni dengan segera memasukkan hasil pengembangan iptek ke dalam isi bahan ajar. Sebaliknya, pendidikan sangat dipengaruhi oleh cabang-cabang iptek (psikologi, sosiologi, antropologi). Seiring dengan kemajuan iptek pada umumnya ilmu pengetahuan juga berkembang sangat pesat.

7)  Landasan Yuridis. Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31.


B.     Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan di Indonesia

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam upaya mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan (Dewi, 2019). Pendidikan merupakan upaya untuk membantu jiwa anak-anak didik baik lahir maupun batin, dari sifat kodratinya menuju kearah peradaban manusiawi dan lebih baik (Sujana, 2019). Pendidikan adalah usaha sadar yang didasarkan pada sejumlah landasan dan asas tertentu (Kallang, 2017) Syang disusun secara terencana sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensi yang berguna bagi diri sendiri maupun hidup di masyarakat. Pelaksanaan pendidikan yang dilakukan secara formal maupun informal disusun secara terencana dan sistematis dengan acuan konsep dan landasan perundang-undangan (Fuadi, 2021).

Landasan yuridis atau hukum pendidikan merupakan sekumpulan perangkat konsep peraturan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan (Saputra, dkk. 2020). Menurut Kallang (2017) bahwa landasan yuridis pendidikan merupakan seperangkat konsep yang berisi aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan baik material maupun konseptual dalam pelaksanaan pendidikan dan praktek pendidikan yang menjadi dasar dan pegangan di dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara (Kallang, 2017) dalam (Fuadi, 2021).  Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin ke langsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi pennyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air (Lesmana, 2018).

Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah  seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak  system pendidikan Indonesia, yang menurut  Undang-Undang  Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah  pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain (Robandi, 2015). Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan antara lain (Anonom. 2015):

a.       Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 31

b.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah

c.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

d.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

e.       PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

f.       PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

g.      PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru

h.      Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah.

i.    Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

j.        Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.

k.  Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.

l.       Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Landasan yuridis bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam praktek penyelenggraan pendidikan tidak sedikit ditemukan penyimpangan. Memang penyimpangan tersebut tidak begitu langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam skala nasional dapat menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga spiritual. Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat  merusak pendidikan sebagai proses pembentukan watak dan kepribadian bangsa sehingga dalam jangka panjang menjadikan pendidikan bukan sebagai sarana rekonstruksi sosial tetapi dekonstruksi sosial. Itulah sebabnya di samping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi (Lesmana, 2018).

 

C.    Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional

1. Cita-cita Pendidikan dan Amanat UUD Negara R.I. Tahun 1945 (UUD 1945) Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Negara Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional dibidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan ini, pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.


2.    Definisi Pendidikan, Pendidikan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional

Pemerintah telah memberlakukan UU RI No.4 Tahun 1950 Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yuncto UU RI No. 12 Tahun 1954. Sejak 27 Maret 1989 undang-undang tersebut diganti dengan UU RI No.2 Tahun 1989 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”. Adapun sejak tanggal 8 Juli 2003 Pemerintah memperbaharui dan menggantinya dengan Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”.

Pendidikan. Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang R.I. No.20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945 yang  berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 ayat 2 UU R.I. Tahun 2003). Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan nasional yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 3 UU R.I No.20 Tahun 2003).

 

3. Dasar, Visi, Misi, Fungsi, Tujuan, Strategi Pendidikan Nasional, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Dasar Pendidikan Nasional dinyatakan pada pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2003 bahwa : “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”

Visi dan Misi Pendidikan Nasional. Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia beerkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang slalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, Pendidikan Nasional :

1.     Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.   Membantu dan memfasilitasi penegmbangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

4.    Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.

5.   Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia  (Penjelasan Atas UU RI No.20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU RI No. 20/2003, serta berdasarkan visi dan misi tersebut diatas, “Pendidikan Nasional berfungsi mengembngkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sementara Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (pasal 3 dn penjelasan atas UU RI No. 20/2003).

Strategi Pembangunan Nasional. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Adapaun Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional meliputi :

1.         Pelaksanaan pendidikan agama setra akhlak mulia.

2.         Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.

3.         Peroses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.

4.         Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.

5.         Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan.

6.         Penyediaan sarana belajar yang mendidik.

7.         Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.

8.         Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.

9.         Pelaksanaan wajib belajar.

10.     Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.

11.     Pemberdayaan para masyarakat.

12.     Pusat pembudayaaan masyarakat.

13.     Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional (penjelasan atas UU RI No 2/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks sistem pendidikan nasional ditegaskan agar penyelenggaraan pendidikan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

a.  Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

b.      Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang seistemik dengan sistem terbuka dan multi maksna.

c.   Pendidikan diselnggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

d. Pendidikan diselenggrakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

e.    Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, berhitung, bagi segenap warga masyarakat.

f.    Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (pasal 4 UU RI No.20/2003).

 

4.    Hak dan kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

Hak dan Kewajiban Warga Negara. Sebagaimana terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU RI Nomor 20 tahun 2003, disebutkan :

1.      Hak warga Negara pasal 5

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

”Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.”

“Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”

“Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”

“Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.”


2.      Kewajiban warga Negara pasal 6 ;

“Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”

“Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Hak dan Kewajiban Orang Tua. Sebagaimana dalam pasal 7 UU RI No. 20/2003 adalah :

1. Orang tua berhak memilki satuan pendidikan dalam memperoleh informasi tentang anaknya

2. Orang tua bekewajiban kepada anaknya untuk memberikan pendidikan selama wajib belajar.

Hak dan Kewajiban Msyarakat. Sebagaimana dalam pasal 8 dan 9 UU RI No. 20/2003 adalah :

1.      Pasal 8

“Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.”


2.      Pasal 9

“Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.”

Hak dan Kewajiban Pemerintah. Sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan 11 UU RI No. 20/2003 adalah sebagai berikut :

1.    Pasal 10

“Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan me-ngawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”


2.    Pasal 11

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Oleh karena itu kalau di perhatikan dari hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah maka kita tidak akan lagi menemukan anak yang buta huruf,tidak bias menulis dan membaca, yang putus sekolah kerena permasalahan ekonomi dan lain sebagainya. Karena fenomena-fenomena tadi menjadi tanggung jawab pemerintah, terlebih kalau angaran pendidikan di Negara kita sudah mencapai 20%.

 

5.    Wajib Belajar

Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 34 UU RI No. 20/2003 menyatakan :

1.      Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

2.     Pemerintah dan pemrintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan daras tanpa memungut biaya.

3.    Wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dam masyarakat.

4.    Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Dewasa ini diselenggarakan wajib belajar 9 tahun atau wajib belajar pendidikan dasar. Dengan demikian, setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan daras ini dapat bebrntuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat (Misalnya program paket A) serta SMP dan MTs atau bentuk lain sederajat (Misalnya program paket B).

 

D.    Landasan Yuridis Mengenai Kelembagaan Pendidikan

Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.

a.     Jalur Pendidikan

1.     Jalur Pendidikan Sekolah

Merupakan pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan bersinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

2.    Jalur Pendidikan Luar Sekolah                 

Merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak bersinambungan. Yang bersifat tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.

 

b.    Jenjang pendidikan

Merupakan suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 ).

1.    Jenjang Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar dan juga berfungsi mempersiapkan peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.UU RI No 2 Tahun 1989 pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa “warga negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”. Ayat 2 “warga negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar/yang setara sampai tamat.

2.      Jenjang Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah yang lamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar diselenggarakan di SLTA yang berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, kedinasan, dan keagamaan.

3.      Jenjang pendidikan tinggi

Merupakan lanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik / professional yang dapat menerapkan, mengembangkan, menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Pendidikan ini juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional.

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.

a)      Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapandalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.

b)      Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

c)      Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu.

d)     Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesioanl dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.

e)      Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.

 

c.    Program dan Pengolahan Pendidikan

1.    Jenis Program Pendidikan

a)    Pendidikan Umum

Merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD,SMP,SMA dan Universitas.

b)   Pendidikan Kejuruan

Merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Lembaga pendidikannya seperti STM, SMTK, SMIP, SMEA.

c)    Pendidikan Luar Biasa

Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental. yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB, SGPLB.

d)    Pendidikan Kedinasan

Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non-departemen.

e)    Pendidikan Keagamaan

Merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.

2.          Kurikulum Program Pendidikan

Konsep sistem pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserta didik. Curir dalam bahasa yunani kuno berarti ”pelari” dan curee artinya ”tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan ”jarak yang harus ditempuh”.

Aspek-aspek Kurikulum yaitu:

1.      Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsusr-unsur penyatuan bangsa.

2.      Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, baik yang berupa unsur budaya, sosial maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan kekayaan nasional.

a.     Kurikulum Nasional

Tujuan pendidikan nasional dinyatakan dalamUU RI No. 2 Pasal 3, yaitu :

a.  Terwujudnya bangsa yang cerdas

b.  Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c.  Berbudi pekerti luhur

d. Terampil dan berpengetahuan

e.  Sehat jasmani dan rohani

f.  Berkepribadian yang mantap dan mandiri

g.  Bertanggung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan.

Kurikulum menjembatani tujuan tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil di lapangan/sekolah. Dalam hubungan ini soedijarto (soedijarto,1991:145) merinci kurikulum atas 5 tingkatan, yaitu:

1.    Tujuan institusional, yang menggambarkan berbagai kemampuan (pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap ) yang harus dikuasai oleh peserta didik.

2.      Kerangka materi memberikan gambaran bidang pelajaran yang perlu dipelajari peserta didik untuk penguasaan serangkaian kemampuan yang disebut Struktur Program Kurikulum.

3.      Garis besar meteri dari suatu bidang pelajaran yang telah dipilih, biasa disebut GBPP atau silabus.

4.      Panduan dan buku-buku pelajaran.

5.  Bentuk dan jenis kegiatan pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, yaitu strategi belajar mengajar.

Mengenai isi kurikulum nasional itu di dalam UU RI No. 2 Tahun 1989 Pasal 30 Ayat 1 dinyatakan: Isi kurikulum berdasarkan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.”

Ayat 2 menyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :

a.        Pendidikan Pancasila.

b.       Pendidikan Agama.

c.        pendidikan Kewarganegaraan.

Ayat 3 menyatakan bahwa isi kurikulum pendidikan dasar memuat bahan kajian dan pelajaran tentang :

a.     Pendidikan Pancasila

b.     Pendidikan Agama

c.     Pendidikan Kewarganegaraan

d.     Bahasa Indonesia

e.     Membaca dan Menulis

f.      Matematika                        

g.     Pengantar Sains & Teknologi

h.        Ilmu Bumi

i.          Sejarah nasional dan Umum

j.          Kerajinan Tangan dan Kesenian

k.        Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

l.          Menggambar

m.      Bahasa Inggris

 

Dari uraian di atas, kurikulum nasional itu adalah kurikulum yang mengandung ciri-ciri :

1.)    Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

2.)    Ditetapkan oleh pemerintah ( Mendikbud atau lembaga pemerintah non-departemen ).

3.)    Tujuan untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara

 nasional.

b.       Kurikulum Muatan Lokal

1.  Latar Belakang

Indonesia memiliki ciri khas mengenai adat istiadat, tata cara, tata krama, kesenian, kondisi alam serta nilai-nilai kehidupannya masing-masing. Keanekaragaman budaya, lingkungan sosial, dan kondisi alam itu merupakan kekayaan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan. Untuk itu, program sekolah harus juga memuat unsur-unsur lingkungan yang disebut Muatan Lokal (ML). Kenyataan sampai tahun 80-an kurikulum disusun seluruhnya secara terpusat dan tidak memberi peluang untuk dijalinnya muatan lokal yang beraneka ragam yang mencerminkan kekhasan daerah. Beranjak dari kenyataan tersebut, maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah perlu dilibatkan, agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan lokal yang sesuai yang dipilih melalui lingkungannya. Kesungguhan pemerintah dalam merealisasikan pemikiran mengenai muatan lokal diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 0412/U/1987 Tanggal 11 Juli 1987 tentang Penerapan Muatan Lokal Sekolah Dasar.

2.    Pengertian Muatan Lokal (ML)

Pengertian muatan lokal menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, sosial, budaya, serta kebutuhan daerah. Yang dimaksud dengan isi adalah materi pelajaran yang dipilih dari lingkungan.Yang dimaksud dengan media penyampaian ialah metode dan berbagai alat bantu pembelajaran yang digunakan dalam menyajikan isi muatan lokal.

Yang dimaksud lingkungan alam adalah lingkungan yang terdiri dari lingkungan hidup yang meliputi tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia, dan lingkungan tak hidup yang meliputi tanah, air, dan udara. Yang dimaksud dengan lingkungan sosial adalah lembaga-lembaga masyarakat dan peraturan-peraturan yang ada dan berlaku di daerah di mana murid dan sekolah itu berada. Adapun yang dimaksud dengan lingkungan budaya daerah meliputi bahasa daerah, kesenian daerah, adat istiadat, tata karma daerah, ketrampilan fungsional yang khas daerah.

3.    Tujuan Muatan Lokal

a.     Dari sudut kepentingan nasional

b.    Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah.

c.    Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan kearah positif.

d.   Dari sudut kepentingan peserta didik

e.    Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya.

f.     Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya.

g.    Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari

h.    Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang dapat dilingkungannya.

i.      Cara Pengaplikasikan Mautan Lokal ke dalam Kurikulum

j.      Faktor Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal

 

1)        Faktor Penghambat

a)     Sebagian besar memberi tekanan pada pembinaan tingkah laku afektif dan psikomotor.

b)    Pelaksanaan Muatan Lokal (ML) memerlukan pengorganisasikan secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain sekolah.

c)     Pelaksanaan muatan lokal menggunakan pendekatan ketrampilan proses dan Cara Belajar Siswa Aktif.

d)    Sistem ujian akhir dan ijazah yang diselenggarakan di sekolah umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik.

e)     Sarana penunjang yang optimal belum dimiliki oleh sekolah.

 

2)        Faktor Penunjang

a)    Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan apapun yang membawa hasil.

b)       Materi muatan lokal cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyebarannya.

c)       Ketenagaan yang bervariasi.

d)      Adanya materi muatan lokal yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilakukan secara rutin.

e)       Media komunikasi visual seperti TV dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan.

 

E.     Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia

Seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 1 bahwa setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Yang menjadi masalah adalah, mengapa hukum tersebut belum bisa terlaksanakan dan teratasi? Di sini bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan dan mewujudkan wajib belajar ini. Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti secara langsung mereka sudah menelantarkan dan meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan untuk belajar dan mengenyam pendidikan. Jadi masalah dari penerapan dan pelaksanaan landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah:

1)      Kesadaran masyarakat akan pentingnnya pendidikan

2)      Masyarakat, aparatur Negara dan semua pihak yang bertanggung jawab dan sebagai pelaksana pendidikan kurang koordinasi dan kerjasama

3)      Tidak adanya suatu aturan atau UU yang jelas yang mengatur mengenai hukuman buat pihak yang mengganggu berjalan dan terlaksananya pendidikan nasional.

 

 





 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan 

Sebagaimana bisa kita pahami bahwa pendidikan di manapun dan kapanpun merupakan upaya khas manusia, sehingga pendidikan itu pada prinsipnya dilaksanakan dari, oleh dan untuk manusia sebagai anggota masyarakat. Oleh karenanya basis pendidikan seharusnya diorientasikan kepada harkat dan martabat manusia yang bersifat komprehensif dan universal. Landasan pendidikan merupakan seperangkat asumsi-asumsi yang menjadi dasar pijakan dalam rangka pelaksana-an pendidikan. Landasan pendidikan mengacu pada bidang studi pendidikan yang dipahami secara luas yang memperoleh karakter dan metodenya dari sejumlah disiplin ilmu dengan area studi sejarah, filsafat, sosiologi, antropologi, agama, ilmu politik, ekonomi, psikologi, studi budaya, studi gender, pendidikan komparatif dan internasional, studi pendidikan dan studi kebijakan pendidikan.

Landasan yuridis atau hukum pendidikan merupakan sekumpulan perangkat konsep peraturan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan. Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah  seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak  system pendidikan Indonesia, yang menurut  Undang-Undang  Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah  pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.

 

B.     Saran

Unutk menjadi peserta didik dan pendidik yang baik kita harus mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang  mendasari tentang pendidikan nasional, khususnya landasan hukum yang dijadikan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun non formal, dalam rangka mencerdaskan generasi bangsa.

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Anonim. 2015. Makalah Landasan Yuridis Pendidikan.

https://klikoposisi.blogspot.com/2015/02/makalah-landasan-yuridis-pendidikan.html

[diakses 14 November 2021]

Dewi, Rosalinda. R. 2019. Landasan Pendidikan.

http://rinitarosalinda.blogspot.com/2019/06/landasan-yuridis-pendidikan.html

[diakses 13 November 2021]

Fuadi, Ahmad. dkk. 2021. Pengantar Ilmu Pendidikan. Riau: Dotplus Publisher

Hasan, Muhammad. dkk. 2021. Landasan Pendidikan. Semarang: Tahta Media Group

Lesmana, D. (2018). Kandungan Nilai Dalam Tujuan Pendidikan Nasional (Core Ethical Values). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 17(1), 211–126. https://doi.org/10.15408/kordinat.v17i1.8103

Robandi, B. (2015). Hand Out Mata Kuliah Landasan Pendidikan. Hand Out Mata Kuliah Landasan Pendidikan, 1–33. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEDAGOGIK/196108141986031-BABANG_ROBANDI/LPPOLRI.pdf

Sujana, I. W. C. (2019). Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Indonesia. Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(1), 29. https://doi.org/10.25078/aw.v4i1.927

Suluh, M. (2018). Artikel Penelitian / Article Reviu Perspektif Pendidikan Nasional. 2(1), 1–9.

 

Makalah Landasan Yuridis Pendidikan